KPK Selediki Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

KPK Selediki Peran Bos Perusahaan Penyuap Pejabat Ditjen Pajak

DALAM kasus suap pemeriksaan perpajakan, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang terjerat yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji , serta mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani

Terlebih, sejumlah konsultan pajak pun telah menyandang status tersangka, mereka yakni Veronika Lindawati yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu’min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

“Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/2) malam.

iga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawat. Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

BACA JUGA:

·  Indra Kenz Jelaskan Kasus Investasi, Sebut Binomo Ilegal

·  Ayah Doddy Sudrajat Meninggal Dunia, Usai 100 Hari Kepergian Vanessa Angel

pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; Wawan Ridwan; dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sement Empat ara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam proses persidangan yang menjerat Angin dan Dadan Ramdhani yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar yang dibacakan jaksa menyebut-nyebut sosok Haji Isam yang diduga memberikan perintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Bahkan, dalam BAP tersebut pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, ada permintaan ihwal pengondisian pajak perusahaan sebesar Rp 10 miliar.

Berita Berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Kasus Covid-19 Kota Cirebon Terus Menanjak, Kadinkes: Kalau Saya Sih Minta PJJ, Save The Community!

·  Satgas Covid-19: Kasus Covid-19 Omicron Melebihi Delta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: